Zakat Profesi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Perhitungannya

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari profesi, seperti gaji, honorarium, upah, dan lain-lain. Zakat profesi diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, yaitu:

  • Muslim
  • Beragama
  • Berakal sehat
  • Memiliki penghasilan yang memenuhi nisab
  • Penghasilan telah dimiliki selama satu tahun lunar (haul)

Dasar hukum zakat profesi

Dasar hukum zakat profesi adalah Al-Qur’an dan hadis. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 267:

“Ambillah zakat dari harta mereka, untuk membersihkan mereka dan menyucikan mereka dengannya, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa-doamu itu adalah ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Hadis yang menjadi dasar hukum zakat profesi adalah hadis dari Ibnu Umar RA, yang berbunyi:

“Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: ‘Setiap kepala dari umat Islam wajib menunaikan zakat atas hartanya, baik berupa emas, perak, ternak, gandum, kurma, atau buah-buahan.'” (HR. Bukhari dan Muslim)

Cara perhitungan zakat profesi

Nisab zakat profesi adalah sebesar 85 gram emas murni. Jika penghasilan seseorang telah mencapai nisab, maka zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilan tersebut.

Cara perhitungan zakat profesi adalah sebagai berikut:

  • Hitung total penghasilan bersih selama satu tahun.
  • Jika penghasilan bersih tersebut mencapai nisab, maka zakatnya sebesar 2,5%.

Contoh perhitungan zakat profesi:

  • Andi memiliki penghasilan bersih sebesar Rp100 juta per tahun.
  • Karena penghasilan Andi telah mencapai nisab, maka zakatnya sebesar Rp2,5 juta (2,5% x Rp100 juta).

Zakat profesi dapat dibayarkan setiap bulan, setiap tiga bulan, setiap enam bulan, atau setiap tahun. Zakat profesi dapat dibayarkan langsung kepada mustahik (penerima zakat) atau melalui lembaga amil zakat (LAZ).

Zakat profesi adalah salah satu cara untuk menyucikan harta dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Marilah kita bersama-sama menunaikan zakat profesi agar kita dapat membangun masyarakat yang lebih adil dan makmur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *