Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan dalam Islam yang memiliki potensi besar untuk pemberdayaan ekonomi umat. Secara harfiah, wakaf berasal dari kata “waqafa” yang berarti menahan, menghentikan, atau menahan harta untuk tujuan yang baik. Dalam praktiknya, wakaf berarti menahan harta yang bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat secara terus-menerus, di mana hasil dari pengelolaan harta tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Wakaf memiliki peran yang sangat strategis dalam menggerakkan perekonomian umat. Melalui wakaf, aset yang sebelumnya tidak produktif dapat diberdayakan untuk berbagai kegiatan yang bermanfaat, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta program pemberdayaan masyarakat. Dengan pengelolaan yang profesional dan amanah, wakaf bisa menjadi sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan dan tidak membebani anggaran negara.
Contoh konkret dari pemberdayaan ekonomi melalui wakaf adalah pendirian rumah sakit, sekolah, dan universitas yang seluruh operasionalnya dibiayai oleh dana wakaf. Selain itu, dalam sektor ekonomi, wakaf produktif dapat dijalankan melalui pengelolaan tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan, atau properti komersial yang hasilnya dapat digunakan untuk kesejahteraan umat.
Wakaf memiliki dasar yang kuat dalam syariah Islam. Salah satu dalil utama yang mendasari praktik wakaf adalah hadis Nabi Muhammad SAW:
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya.”
(HR. Muslim)
Sedekah jariyah yang dimaksud dalam hadis ini, menurut banyak ulama, termasuk dalam pengertian wakaf, karena manfaat dari harta yang diwakafkan terus mengalir bahkan setelah pewakaf meninggal dunia.
Pengelolaan wakaf di era modern telah mengalami banyak perkembangan. Banyak lembaga wakaf yang kini mengelola dana wakaf secara profesional dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen modern, termasuk dalam investasi dan pengelolaan aset.
Wakaf produktif, misalnya, menjadi salah satu inovasi di mana harta wakaf tidak hanya “dibiarkan” tetapi dikelola sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan keuntungan yang kemudian disalurkan untuk kemaslahatan umat. Beberapa negara seperti Mesir, Turki, dan Malaysia telah menerapkan konsep wakaf produktif ini dalam berbagai sektor, seperti properti, pertanian, dan perbankan syariah.
Di Indonesia, pengelolaan wakaf mulai mendapatkan perhatian serius dengan munculnya berbagai lembaga pengelola wakaf, baik yang bersifat tradisional maupun modern. Melalui Lembaga Wakaf Bersama juga terus mendorong optimalisasi wakaf, termasuk wakaf uang, untuk mendukung program-program sosial dan pemberdayaan ekonomi.