Apa hukum wakaf untuk orang yang sudah meninggal? Pada dasarnya, wakaf hanya diperuntukkan bagi orang yang memang benar-benar mampu dan mau membagikan hartanya untuk kemaslahatan umat. Bagi yang ingin mewakafkan hartanya untuk sedekah jariyah bagi orangtua atau kerabat terdekat yang sudah meninggal dunia, tentunya ingin tahu hukum dari memberikan hadiah wakaf ini.

Para ulama sepakat memperbolehkan siapapun yang ingin memberikan hadiah wakaf kepada orang yang sudah meninggal dunia. Tentunya, hadiah wakaf tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan. Hadiah wakaf tersebut tidak hanya memberikan pahala yang tidak putus kepada wakif yang sudah meninggal dunia. Donatur sebagai pemberi hadiah wakaf juga akan mendapatkan pahala.

Demikianlah ulasan mengenai hukum dan serba-serbi wakaf untuk orang yang sudah meninggal. Bagi Donatur yang ingin menyalurkan wakaf dalam berbagai bentuk, bisa melakukannya dengan mudah lewat Dompet Dhuafa. Lembaga amal ini dikenal sangat amanah dan akan mendistribusikan amal wakaf yang Donatur salurkan untuk membantu para umat. Donatur juga akan mendapatkan rincian donasi yang diberikan secara transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *